Tuesday, September 29, 2009

Duh, 20 Kepala Sekolah Diperiksa, Diduga Korupsi DAK Rp 90,7 M

Duh, 20 Kepala Sekolah Diperiksa, Diduga Korupsi DAK Rp 90,7 M

SERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 20 kepala sekolah akan diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran (TA) 2006-2007 sebesar Rp 90,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Mukri, Selasa (29/9), mengungkapkan, 20 kepala sepala sekolah sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) akan diperiksa hari Kamis (1/10) lusa.

Pemanggilan ke-20 kepala sekolah di Banten tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 90,7 miliar. "Mereka itu sebagai sampling saja, karena kalau dipanggil semua jumlahnya 400 kepala sekolah," katanya.

Menurut Mukri, yang menerima bantuan DAK bidang pendidikan TA 2006-2007 sebanyak 400 sekolah se-Banten. Ke-20 kepala sekolah tersebut akan dimintai keterangan mengenai barang-barang bantuan berupa buku pelajaran, alat peraga serta komputer multimedia.

Selain kepala sekolah, Kejati Banten juga rencananya akan memanggil penyalur barang-barang bantuan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK. "Setelah kepala sekolah selesai diperiksa, kami akan memanggil penyalur, setelah itu baru konsorsium, " tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Banten belum mengumumkan nama-nama calon tersangka karena menunggu hingga pemeriksaan selesai.

"Selain itu, kami juga menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah itu baru kita diketahui siapa saja yang menjadi tersangka. Kami juga tidak bisa menargetkan, kapan nama tersangka akan ditetapkan, yang jelas secepatnya lah," katanya.

Untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini, Kajati Banten Abdul Wahab Hasibuan telah menunjuk 22 jaksa. Penunjukan 22 jaksa ini untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Ke-22 jaksa yang ditunjuk untuk menangani penyidikan kasus DAK tersebut berasal dari Kejati Banten dan kejari-kejari se-Banten. "Anggota timnya adalah jaksa dari Pidsus dan Intelijen Kejati Banten, juga para Kasi Pidsus dan Kasi Intel kejari-kejari se-Banten plus anggotanya," katanya.

Kasus penyelewengan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 90,7 miliar ini terungkap saat tim intelijen Kejati Banten bersama tim teknis dari Depdiknas menemukan berbagai indikasi korupsi dalam berbagai barang yang dibiayai oleh DAK Bidang Pendidikan 2006-2007.

Spesifikasi barang yang dibiayai DAK itu tidak sesuai aturan dalam petunjuk teknis (juknis) Permendiknas RI Nomor 4 Tahun 2007.

No comments:

Post a Comment