Monday, October 19, 2009

TPI Dipailitkan, Harry Tanoe Siapkan Serangan Balik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan pailit Crown Capital Global Ltd. atas PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Perusahaan pengelola televisi milik Bambang Harry Iswanto Tanoeseodibjo (Harry Tanoe) ini pun akhirnya pailit.

Dalam sejumlah kesempatan, TPI menuding Crown adalah perusahaan bentukan Shadik Wahono yang tidak lain merupakan orang kepercayaan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, pemilik lama TPI. “Crown ini perusahaan yang dibentuk dengan modal dasar hanya 50.000 dollar AS, “ kata Ruby Panjaitan, Direktur Keuangan TPI kepada KONTAN, Jumat (16/10) pekan lalu.

Nyatanya, drama pailit ini belum berakhir. Manajemen TPI memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Perjalanan hukumnya masih panjang,” tegas Ruby. Ancaman ini boleh jadi ada benarnya. Sebab, tidak hanya mengajukan kasasi, pihak Harry Tanoe ternyata menyiapkan serangan balik kepada Mbak Tutut. Mereka pun melakukan beberapa aksi sekaligus. Pertama, melalui TPI, mereka menyomasi Mbak Tutut mengembalikan uang 50 juta dollar AS . Somasi ini dilakukan pada 7 September 2009 lalu.

Merujuk dokumen yang KONTAN peroleh, TPI menyomasi putri sulung Mantan Presiden Soeharto tersebut lantaran dinilai menggelapkan uang pinjaman Kesultanan Brunei Darussalam pada April 1993 silam. Pinjaman yang semestinya masuk rekening perusahaan ternyata mengalir ke kantong pribadi Mbak Tutut.

Kedua, melalui PT Berkah Karya Bersama, Harry Tanoe menyomasi dua perusahaan milik Mbak Tutut yakni PT Citra Industri Logam Mesin Persada dan PT Trihasra Sarana Jaya. Berkah Karya merupakan kepanjangan tangan PT Global Mediacom dalam menguasai saham TPI. Global Mediacom yang sebelumnya bernama PT Bimantara Citra adalah perusahaan induk (holding company) yang membawahi seluruh bisnis Harry Tanoe.

Saat masih bernama Bimantara, Global Mediacom mengambil alih utang TPI sebesar 15 juta dollar AS. Selain itu, lewat Berkah Karya, Bimantara juga menguasai saham TPI dengan cara mengambil alih obligasi yang dapat dikonversi dengan saham (convertible bond) dari Indosat, senilai Rp 500 miliar. Setelah pengambilalihan utang ini, Bimantara akan menguasai sekitar 75 persen saham di TPI.

Hingga kini, Berkah Karya merupakan kreditur Citra Industri dan Trihasra. Nah, Berkah menyomasi dua perusahaan Mbak Tutut tersebut pada 30 September lalu. Dalam somasinya, mereka menggugat pengembalian utang Rp 4,8 triliun yang masih berada di Citra Industri dan Rp 982,3 miliar dari Trihasra.

Kedua utang ini merupakan hasil pengalihan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 3 Februari 2004 lalu. “Kalau tidak dilunasi kami menyiapkan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga,” tulis Anthony L.P Hutapea dalam dokumen somasinya.

Tak berhenti sampai disitu, diam-diam TPI juga melaporkan Mba Tutut dan sejumlah orang dekatnya termasuk Shadik Wahono ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan pada 10 dan 16 Mei 2009 tersebut , khusus menyangkut kasus penggelapan dana 50 juta dollar AS dari Kesultanan Brunei. Saat dikonfirmasi, Ruby membenarkan ihwal laporan TPI ke polisi ini. “Tuduhannya penyalahgunaan wewenang dan pencurian dokumen,” cetusnya.

Sementara itu, pihak Mbak Tutut sejauh ini masih adem ayem menanggapi langkah hukum terkait pelaporan tindak pidana dan somasi tersebut. "Kita sejauh ini masih koordinasi sambil melihat perkembangan selanjutnya, toh ini prosesnya berjalan lama. Jadi kita belum bersikap untuk mengambil langkah hukum," papar Elza Syarif, Kuasa Hukum Mbak Tutut.

Menurut Elza, soal somasi yang dilayangkan oleh Berkah Karya Bersama terkait utang. Bahwa persoalan itu sudah selesai dan Mbak Tutut sudah melunasinya. "Justru dulu pihak sana mengambil kepemilikan saham TPI dengan cara yang tidak benar," paparnya.

No comments:

Post a Comment