Thursday, November 19, 2009

Jaksa Agung: Kasus Bibit-Chandra Dipolling Saja

Diminta Dihentikan
Jaksa Agung: Kasus Bibit-Chandra Dipolling Saja

Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji bingung dengan rekomendasi Tim 8 untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra. Sebuah kasus hanya bisa dihentikan apabila mendesak demi kepentingan rakyat banyak.

"Mungkin untuk menentukan ini, kasih polling saja Pak, supaya rakyat Indonesia berapa banyak yang setuju kasus Bibit dan Chandra dibawa ke pengadilan," kata Hendarman menceritakan perbincangannya dengan SBY.

Hal ini disampaikan Hendarman dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2009).

Jaksa Agung mengaku belum mendapat parameter yang cukup kuat untuk menilai masyarakat butuh kebebasan Bibit dan Chandra. "Pakai quickcount misalnya, bisa nggak menentukannya, sulit menentukannya," kata Hendarman disambut tawa seisi ruang rapat.

"Bagaimana mengukur rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Kesimpulan saya masih sama juga sedang memahaminya," imbuh Hendarman.

Hendarman mengaku belum saatnya dilakukan penutupan kasus. Mengingat masih ada proses yang perlu diselidiki.

"Jaksa Agung itu bertanggung jawab atas penuntutan yang independen yang berdasar, bagi kami masih belum bisa menentukan penghentian perkara," kata Hendarman.

Terlebih, selama ini baru satu kasus yang dihentikan oleh Kejagung.

"Kejaksaan sejak 64 tahun Indonesia Merdeka baru sekali melakukan deponering (penghentian) perkara pada zamannya Jaksa Agungnya Ismail Saleh masa Presiden Soeharto," tandasnya. (van/mok)

No comments:

Post a Comment