Thursday, October 29, 2009

Kejaksaan dan Kepolisian Diminta Taati Putusan Mahkamah Konstitusi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi meminta keputusan sela Mahkamah Konstitusi tentang pemberhentian dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditaati.

"Jika tidak, maka martabat konstitusi di negeri ini telah direndahkan, apalagi MK kan pengawal konstitusi," kata Muladi usai berbicara dalam seminar uji publik Qanun Jinayat di kantor Lemhanas Jakarta, Kamis (29/10).

Dengan keputusan itu, lanjut dia, kepolisian dan kejaksaan harus mempercepat pemeriksaan kedua orang tersebut.

Muladi mengakui jika seseorang dijadikan terdakwa, harus diberhentikan sementara. "Tapi kalau terbukti tidak bersalah, maka harus dibebaskan dan direhabilitasi namanya," kata Muladi.

Dia juga minta kejaksaan dan kepolisian tak mengubah-ubah dakwaan pada dua orang ini.

Muladi juga mewanti-wanti agar kasus dua orang ini dibedakan dengan rekaman rekayasa kriminalisasi KPK yang beredar akhir-akhir ini. "Kalau rekaman itu harus dipisahkan dari pembuktian terhadap Bibit dan Chandra," ujarnya.

Alasannya, rekaman itu simpang-siur, pro dan kontra, apa lagi menyebut-nyebut presiden. "Tidak benar itu, sebut-sebut presiden, orang-orang yang terlibat di situ harus dikejar."

Muladi bahkan minta Badan Intelijen Nasional mencari tahu siapa yang disebut Lien dalam transkrip rekaman itu. "Saya jengkel betul. Dia rendahkan martabat presiden, seolah-olah dia itu kuasa sekali mengatur pengadilan di negeri ini. Intelijen harus kejar, harus dapet," ujarnya.

Muladi menilai masalah ini menyangkut wibawa penegakan hukum dan keamanan nasional. "Rusak citra kita kalau sampai tak tertangkap".

Namun, Muladi menekankan bahwa polisi dan jaksa harus tetap berkonsentrasi menyelesaikan kasus Chandra dan Bibit. "Konsentrasi polisi untuk Bibit dan Chandra ya pada apa yang dituduhkan pada mereka," ujarnya.

Jika memang kemudian terbukti ada rekayasa, kata Muladi, itu masalahnya lain. Dia sependapat dengan jawaban Kapolri soal ini. "Kalau Pak Ritonga jangan tergesa-gesa. Itu (pernyataan Ritonga) seolah-olah bela Bibit dan Chandra. Nanti dulu, kita tunggu saja mana yang benar."

No comments:

Post a Comment