Thursday, October 29, 2009

Polisi Dinilai Membangkang

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai Kepolisian RI telah membangkang perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengusut kebenaran isi rekaman orang yang diduga Anggodo Widjojo dengan lawan bicaranya.

“Dalam hierarki pemerintahan, polisi wajib mematuhi perintah Presiden,” kata Asep saat dihubungi, Kamis (29/10).

Menurut dia, perintah Presiden tersebut bukan merupakan bentuk intervensi. Dia menilai Presiden hanya memerintahkan agar perkara tersebut menjadi terang.

Dalam jumpa persnya di Mabes Polri siang tadi, polisi menyatakan tak akan menindaklanjuti perintah Yudhoyono untuk mengusut kebenaran isi rekaman. “Presiden bisa mempertanyakan, tapi tak bisa mengintervensi,” kata juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna.

Menurut Nanan, polisi hanya menaati perintah Presiden bila perintah tersebut berbentuk produk hukum, seperti Keputusan Presiden. “Kalau instruksinya berbentuk kebijakan, tak bisa,” ujarnya.

Nanan melanjutkan, polisi baru akan mengusut kebenaran isi rekaman bila ada laporan dari pihak yang dirugikan. “Tapi siapa yang akan melapor?” katanya. Dia mempersilakan pihak-pihak yang merasa disudutkan untuk mengadu ke polisi.

Lewat juru bicaranya, Dino Patti Djalal, Yudhoyono kemarin memerintahkan agar kebenaran isi rekaman tersebut diusut. Yudhoyono merasa namanya dicatut oleh kubu Anggodo.

Nama Yudhoyono sedikitnya disebut tiga kali dalam rekaman. Dalam sebuah bagian percakapan, seorang perempuan berkata kepada Anggodo, “Soalnya, sekarang dapat dukungan SBY."

No comments:

Post a Comment