Saturday, November 21, 2009

Patrialis: Perkara Minah Memalukan

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkara Minah (55) yang masuk Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggugah simpati Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Patrialis bahkan menyebut, perkara Minah di Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai perkara memalukan.

"Itu saya kira sangat memalukan. Penegak hukum memang harus punya prinsip kemanusiaan," ujar Patrialis Akbar dengan nada tinggi, Jumat (20/11).

Seusai mengikuti pengukuhan pengurus kwartir nasional gerakan Pramuka masa bakti 2008-2013 di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Patrialis mengemukakan bahwa rencana besar untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia terkait perkara Minah ini.

"Nanti kita bikin sistemlah. Penjara sekarang sudah penuh," katanya.

Meski demikian, rencana besar itu sama sekali tidak untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan pada perkara Minah. "Kita tidak boleh ikut campur. Kalau ikut campur pintunya enggak ada. Yang bisa kita lakukan adalah membuat kebijakan, dan kedua, pengampunan presiden," urainya.

Minah menyampaikan pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11). Tanpa didampingi pengacara, ia menceritakan bahwa alasannya memetik tiga buah kakao seberat tiga kilogram dari kebun kakao PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu, untuk dijadikan bibit.

Hasilnya, Majelis Hakim PN Purwokerto memvonis Minah 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao karena menyebabkan kerugian Rp 30.000.

No comments:

Post a Comment