Sunday, April 4, 2010

Kapolda Sepesawat dengan Tersangka Korupsi

Kapolda Sepesawat dengan Tersangka Korupsi
Kata Kapolda, itu hanya serba kebetulan dan sama sekali bukan deal penanganan kasus.

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Bekto Suprapto membenarkan, bahwa dirinya pernah satu pesawat dengan tersangka korupsi yakni Kepala Pengelolah Keuangan Provinsi Papua Ahmad Hatari.

Namun, kata dia, itu hanya serba kebetulan dan sama sekali bukan deal-deal penanganan kasus korupsi.

"Benar, Senin 23 Maret lalu, saya satu pesawat dengan Ahmat Hatari. Kebetulan kita ketemu di Bandara Samratulagi lalu menggunakan pesawat yang sama yakni Merpati menuju Jayapura. Tapi itu hanya kebetulan dan tidak ada kaitan atau membicarakan penanganan dugaan korupsi Ahmad Hatari," ujar Kapolda dengan sedikit wajah kaget ketika wartawan mengkonfirmasi hal itu, di kediaman Gubernur Papua Dok V Jayapura.

Menurutnya, siapa saja bisa kebetulan seperti yang dialaminya, tapi bukan berarti ajang membicarakan kasus yang sedang ditangani.

"Itu hanya kebetulan jadi bukan deal-deal kasus, kalau ada yang mempermasalahkan itu tentu akan saya permasalahkan," kata Kapolda.

Mengenai pembatalan status Ahmat Hatari sebagai tersangka, Kapolda mengaku punya alasan.

"Waktu itu penyidik melaporkan kepada saya, Ahmad Hatari sudah dijadikan sebagai tersangka sementara yang menentukan tersangka adalah keterangan pihak Departemen Keuangan sebagai saksi ahli dalam kasus ini," ucapnya.

Berdasarkan itu, untuk sementara status Ahmad Hatari sebaga tersangka dicabut menunggu keterangan saksi ahli dari Departemen Keuangan.

"Penyidik dalam menyidik tidak boleh melanggar hukum, harus hati-hati apalagi menyangkut keuangan ya menunggu keterangan saksi ahli," imbuhnya.

Namun, sambungnya, jika keterangan saksi ahli dari departemen keuangan mengindikasikan Ahmad Hatari terlibat korupsi, statusnya akan kembali dijadikan sebagai tersangka. "Saat ini keterangan saksi ahli keuangan sedang dimintai, kita tunggu hasilnya," katanya.

Ahmat Hatari tersandung dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan fiktif sepanjang 1 kilometer di Kabupaten Sorong Selatan senilai Rp 1,9 miliar yang bersumber dari dana otonomi khusus tahun 2007.

Sejumlah orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, tinggal menyisakan Ahmad Hatari yang diduga bertanggung jawab atas pencarian dana 1,9 M.

Laporan: Banjir Ambarita| Papua
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment