Thursday, October 29, 2009

Inilah Denda Mahal Pelanggar Lalu Lintas

Jakarta - Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang baru benar-benar mengancam para pelanggar lalu lintas. Dibandingkan UU Lalu Lintas yang lama UU yang baru ini jauh lebih berat hukumannya. Lihat saja hukuman tak punya SIM, contohnya deda maksimalnya Rp 1 juta. Ada lagi yang juga lumayan mahal, denda untuk para pelanggar rambu lalu lintas, misalnya, denda maksimalnya Rp 500 ribu.

Denda Maksimal Sejuta
Pasal 281 - Tak punya SIM penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Denda Maksimal Rp 500 ribu
1. Pasal 288 - Tak pasang nomor kendaraan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Pasal 285 ayat 2 - Mobil tak dilengkapi spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan dipenjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

3. Pasal 287 ayat 1 - Melanggar rambu lalu lintas dipenjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

4. Pasal 287 ayat 5 - Melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dikurung paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

5. Pasal 288 ayat 1 - Tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Denda Maksimal Rp 250 ribu
1. Pasal 278 - Tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

2. Pasal 288 ayat 2 - Tidak bisa menunjukkan SIM saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. Pasal 285 ayat 1 - Sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Pasal 289 - setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Pasal 294 - setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Denda Maksimal Rp 100 Ribu
1. Pasal 293 - Pengemudi motor yang tak menyalakan lampu utama pada siang hari dikurung paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100.000

Sumber: http://www.tempointeraktif.com

No comments:

Post a Comment