Oleh: Dandhy D Laksono --Keganjilan 5: LPS Bukan APBN?
Meski telah dikucuri Rp 689 miliar dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), kondisi Bank ‘Frankenstein’ Century terus memburuk. Rapat-rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, Gubernur BI selaku Anggota dan Sekretaris KSSK, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nyaris tak pernah putus. Sejak kalah kliring pada 14 November dan diputuskan mendapat kucuran FPJP, tercatat ada enam kali rapat antara tanggal 14 - 21 November 2008.
Namun karena kondisi Bank Century tak lagi bisa ditolong dengan FPJP, maka pada Kamis, 20 November 2008, pukul 19.44 WIB, rapat Dewan Gubernur BI menetapkan Bank Century sebagai “Bank Gagal” dan mengusulkan statusnya “Berdampak Sistemik” kepada KSSK agar mendapat pertolongan lebih lanjut. Rekomendasi itu disampaikan Bank Indonesia kepada KSSK melalui Surat Gubernur BI No. 10/232/GBI/Rahasia. Setelah menerima surat itu, KSSK langsung menggelar rapat konsultasi pada jam sebelas malam yang baru berakhir pada Jumat pagi (21 November 2008) pukul 05.00 WIB.
Dalam rapat konsultasi itu Bank Indonesia mempresentasikan kondisi Bank Century yang diawasinya sebagai Bank Gagal dan mengajukan analisis dampak sistemiknya. Menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan notulensi rapat saat itu, semua yang hadir (dari unsur non-BI), mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis BI yang berkesimpulan bahwa penutupan Bank Century akan berdampak sistemik (dan karenanya harus ditolong dengan kucuran dana baru).
Namun BI menyatakan: “Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.”
Argumentasi BI yang menyatakan “sulit mengukur dampak sistemik” jelas merupakan keganjilan berikutnya mengingat Bank Indonesia sebagai bank sentral sebenarnya sudah memiliki acuan kuantitatif yang disebut sebagai: Memorandum of Understanding (MoU) of Cooperation Between The Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of The European Union: On Cross-Border Financial Stability, yang ditandatangani 1 Juni 2008 (lima bulan sebelum bailout). Dalam MoU itu ada empat aspek yang bisa dijadikan dasar penentuan apakah penutupan sebuah bank memiliki dampak sistemik, yakni (1) Dampaknya pada institusi keuangan, (2) Dampaknya pada pasar keuangan; (3) Dampaknya pada sistem pembayaran; dan (4) Dampaknya pada sektor riil.
Sulit membayangkan para sarjana ekonomi dan ahli statistik yang bekerja puluhan tahun di Bank Indonesia, hanya mengajukan argumentasi “sulit untuk mengukur dampak sistemik”, dan dengan kesimpulan seperti itu, justru yakin akan terjadi dampak sistemik dan “berhasil” meyakinkan rapat KSSK untuk mengucurkan dana bailout.
Dalam dokumen Laporan Kemajuan Pemeriksaan BPK setebal delapan halaman yang ditandatangani Suryo Ekawoto Suryadi sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan itu memang tidak disebut apakah Menteri Keuangan melakukan “perlawanan” argumentasi atas analisis BI tersebut. Yang jelas, pada hari Jumat (21/11) itu juga, jam 06.00 WIB akhirnya diputuskan bahwa Bank Century adalah Bank Gagal yang Berdampak Sistemik, dan menetapkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Saya tidak tahu apakah ini adalah bentuk “kompromi” dari adanya perbedaan pendapat antara BI dan Depkeu mengingat opsi yang diambil bukanlah pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang aturannya sudah diperbarui dan sudah disiapkan Bank Indonesia pada 18 November atau tiga hari sebelumnya. Bahkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan dirilis pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Oktober 2008. Inti dari Perpu yang kemudian tidak diloloskan DPR menjadi Undang-Undang itu adalah: pemerintah bisa memakai dana publik (APBN) untuk membantu bank sakit, bila bank itu memiliki dampak sistemik. Kira-kira mirip BLBI di masa krisis 1997-1998.
Atas dasar Perppu inilah, Bank Indonesia lalu mengamandemen Peraturan Bank Indonesia tahun 2006 tentang pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD). FPD memungkinkan sebuah bank mendapat bantuan dana dari APBN bila bank tersebut berstatus Bank Gagal yang Berdampak Sistemik. Karena menggunakan dana publik, maka BI harus meminta persetujuan Departemen Keuangan dan melaporkannya kepada DPR.
Nah, tapi karena opsi FPD ini terlalu “panas” secara politik (mengingat sejarah BLBI), saya hanya menduga saja, bahwa penanganannya kemudian diserahkan kepada LPS yang merupakan wadah asuransi bagi kalangan perbankan. Jadi ini semua ini murni urusan bisnis perbankan biasa. Sehingga tak heran bila kemudian muncul argumen dari para pendukung kebijakan bailout, bahwa yang digunakan untuk menyelamatkan Bank Century bukan uang rakyat (APBN) –meski modal awal LPS sebesar Rp 4 triliun diambil dari APBN.
Bila Bank Century memang dianggap sistemik dan hidup-matinya mengancam perekonomian nasional, mestinya BI dan Depkeu tak perlu ragu menggunakan Fasilitas Pembiayaan Darurat yang ditanggung APBN melalui surat berharga yang dijamin pemerintah. Tapi keputusan yang diambil ternyata “lebih lunak”, yaitu dengan menyerahkan Bank Century kepada LPS dimana lembaga itu mendapat kompensasi dalam bentuk kepemilikan saham dan bisa menjualnya lagi di belakang hari. Perkara ongkos menyelematkan dan harga jualnya tak sesuai, itu urusan belakangan.
Dengan menyerahkan urusan kepada LPS, maka lembaga yang oleh UU 4/2004 disebut harus “independen, transparan, dan akuntabel” ini setidaknya akan meminimalisasi efek politik dan reaksi publik dari kebijakan bailout tersebut. Bila kemudian LPS mengambil opsi penyelamatan, hal itu karena ongkosnya dianggap lebih murah daripada menutup. Sebagaimana diketahui, LPS adalah “lembaga asuransi perbankan”, yang melaksanakan program penjaminan dana nasabah. Bila ada bank ditutup, maka LPS wajib mengganti dana nasabah maksimal Rp 2 miliar per rekening, bukan per orang (sebab satu orang bisa memiliki beberapa rekening). Uang pengganti itu adalah uang premi yang ditarik dari semua nasabah perbankan di Indonesia. Ini ibarat “uang arisan” nasabah bank. Jadi, meski tak memakai dana APBN sepenuhnya (selain modal awal Rp 4 triliun dari APBN), LPS juga menggunakan dana publik, yakni dana para nasabah. Dus, tak haram bila publik ikut mempersoalkan dan menuntut transparansi kasus Bank Century ini.
Lagipula, argumentasi bahwa LPS adalah lembaga asuransi perbankan murni tak sepenuhnya dapat diterima. Menurut UU 4/2004, bila LPS mengalami kekurangan modal, “Pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup modal tersebut”. Dan bila kekurangan likuiditas, “LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah” (Pasal 85 ayat 1 dan 2).
Jadi sudah gamblang, bahwa argumentasi pemerintah dan pendukung kebijakan bailout yang menyatakan tak ada dana publik yang mengucur ke Bank Century (karena menggunakan opsi LPS), adalah argumen yang “mati muda” alias bisa ditolak sejak awal.
Nah, menurut hitungan LPS, biaya menutup Bank Century mencapai Rp 5,6 triliun, sementara bila menyuntikkan modal baru, hanya butuh Rp 632 miliar saja. Ini didasarkan pada angka Rasio Kecukupan Modal (CAR) pada saat keputusan ini dibuat (21 November 2008) yakni negatif 3,53 persen. Dengan uang Rp 632 miliar, CAR Bank Century bisa dikerek ke angka 8 persen yang menjadi persyaratan minimum sebuah bank sehat. Sampai di sini, tentu saja semua tampak masuk akal. Siapapun yang dihadapkan pada pilihan ini, pasti mengambil opsi penyelamatan dengan biaya yang jauh lebih murah.
Lalu masalahnya, mengapa hanya dalam hitungan hari, biaya penyelamatan Bank Century sudah membengkak menjadi Rp 2,7 triliun? Dan dalam hitungan minggu menjadi Rp 4,9 triliun? Sehingga delapan bulan kemudian menembus angka yang sangat kesohor: Rp 6,7 triliun?
Pada saat itu, jumlah cadangan likuiditas LPS mencapai Rp 18 triliun, sehingga lembaga ini memungkinkan mengucurkan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Bila benar saat itu kondisi ekonomi sedang gawat dan sistem perbankan terancam, mengapa sebuah “perusahaan asuransi” seperti LPS berani mempertaruhkan sepertiga dari cadangan dananya, untuk opsi Penyertaan Modal Sementara (PMS) di Bank Century? Bagaimana bila 18 bank lain yang konon dalam status pengawasan Bank Indonesia juga bernasib sama dengan Bank Century dan meminta tolong ke LPS? Bukankah krisis ekonomi sangat gawat sehingga Presiden harus mengeluarkan Perppu? Tidakkah ini bisa jadi indikator bahwa bank lain mungkin juga sesakit Bank Century, sehingga LPS harus menyiapkan dana baik-baik?
Tapi jawabannya sudah bisa ditebak: Toh, bila LPS kekurangan duit, seperti kata undang-undang, bisa minta ke pemerintah (baca: menggunakan uang rakyat). Jadi, mengapa para pendukung kebijakan bailout masih bersikukuh bahwa bailout Bank Century tak perlu dipersoalkan karena menggunakan uang premi industri perbankan (baca yang benar: nasabah), dan bukan uang rakyat? (bersambung)
baca:
Doyan Oral Seks, Lila Juga Koleksi Sex Toys
No comments:
Post a Comment